Deretan Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen, Sembako hingga Jasa Pelayanan Sosial

Inilah deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, dari sembako hingga jasa pelayanan sosial

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Berikut deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Belakangan ini kebijakan pemerintah akan menikan PPN 12 persen menjadi sorotan tajam masyarakat Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Informasi tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Ramai Ajakan Frugal Living dan Kurangi Belanja, Seruan Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Dampaknya

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai sebagai langkah yang kontroversial oleh berbagai pihak termasuk masyarakat maupun pengamat.

Pasalnya, kenaikan PPN 12 persen tersebut dinilai berdampak besar bagi perekonomian masyarakat bahkan bagi negara.

Mulai dari penurunan daya beli masyarakat hingga terjadi PHK. 

Selain itu, kenaikan pajak tersebut juga dinilai akan membuat masyarakat menerapkan gaya hidup hemat (frugal living). 

Sejalan dengan hal itu, kemungkinan masyarakat juga menghindari barang dan jasa yang terdampak kenaikan pajak tersebut.

Pasalnya, dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut, tidak berlaku untuk semua barang dan jasa di berbagai sektor.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Ini artinya terdapat sejumlah barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Dengan demikian masyarakat mungkin mempertimbangkan memilih barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan pajak tersebut.

Berikut Tribunjabar.id himpun deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025.

Barang yang tidak kena PPN 12 persen

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved