Detik-detik Bupati Sudewo Dilempari Botol dan Sandal saat Menemui Massa Demo, Ini Duduk Perkaranya

Kemarahan semakin besar setelah Satpol PP mengambil ratusan dus air mineral sumbangan warga untuk rencana demo.

|
Editor: Ravianto
TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DILEMPAR SANDAL - Potongan video Bupati Pati Sudewo muncul di hadapan pendemo namun disambut lemparan sandal, Rabu 13 Agustus 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, PATI - Bupati Pati Sudewo didemo oleh puluhan ribu warga, Rabu 13 Agustus 2025.

Para pendemo menuntut Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

Bupati Sudewo dilantik pada 20 Februari 2025.

Dia memenangi Pilbup Pati bersama wakilnya, Risma Ardi Chandra dengan perolehan suara 53,54 persen.

Namun belum genap 6 bulan menjabat, Sudewo sudah didesak warganya untuk mengundurkan diri.

DPRD Pati bahkan menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus dan mengusulkan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai bupati.

DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025) (kiri). Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) (kanan).
DIDEMO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025) (kiri). Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) (kanan). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan)

Rapat itu digelar Rabu 13 Agustus 2025 setelah demo warga menuntut Sudewo mundur berakhir ricuh.

Adapun rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Puluhan Orang Dirawat di RS Imbas Kericuhan Unjuk Rasa Tuntut Bupati Pati Lengser dari Jabatan

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Dia mengatakan dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.

"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," ujar Badrudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved