Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.
"Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan, tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya," imbuh Ivan.
Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
Baca juga: Saldo Capai Rp 1,15 Triliun, 1.115 Rekening Dormant Terindikasi Terkait Tindak Pidana
Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Masyarakat Kesal dengan Kebijakan PPATK
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.
Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.
Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
Baca juga: Curhatan Warga yang Rekeningnya Diblokir PPATK, Ada Uang Hasil Lomba Anak hingga Untung Dagang Beku
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.