E-Wallet Jadi Target PPATK, Ini Kriteria yang Akan Diblokir, Termasuk Isi Saldo Sedikit tapi Sering

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI DOMPET DIGITAL -Tak hanya rekening bank, kini dompet digital atau e-wallet pun disebut-sebut akan jadi sasaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

TRIBUNJABAR.ID - Tak  hanya rekening bank, kini dompet digital atau e-wallet pun disebut-sebut akan jadi sasaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

E-wallet pun berpotensi dibekukan jika terlibat dalam aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

Menurutnya, PPATK akan mempertimbangkan risiko pemblokiran e-wallet yang dinilai terlibat aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Curhatan Ustaz Dasad Latif Jadi Korban Rekening Diblokir PPATK, Saldo Uang untuk Pembangunan Masjid

"Kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarnag kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang, Rabu (6/8/2026) lalu.

Rupanya, PPATK tak menyebut merek e-wallet tertentu yang akan diblokir, namun memberi bocoran kriteria e-wallet yang akan diblokir.

Ini kriterianya:

  • Terindikasi digunakan untuk tindak pidana, seperti transaksi atau penampungan dana judi online, pencucian uang, narkotika, atau korupsi.
  • Menjadi jalur “transit” uang hasil kejahatan, misalnya e-wallet digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).
  • Deposit kecil tapi berulang yang mencurigakan, misal saldo masuk Rp5.000–Rp10.000 berkali-kali dari sumber berbeda, dan sering dipakai sindikat judi online untuk memecah transaksi.
  • Terkait kasus peretasan atau penipuan digital, seperti E-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lain-lain).

Adapun, meski PPATK tidak menargetkan merek tertentu, hampir semua platform besar di Indonesia bisa masuk radar jika terlibat kasus, termasuk:

  • OVO
  • DANA
  • GoPay
  • ShopeePay
  • LinkAja
  • SPayLater / Kredivo / Akulaku Pay (jika dipakai untuk transaksi mencurigakan)

Semua layanan ini tidak otomatis diblokir, hanya akan terkena jika akun pengguna terlibat kasus keuangan ilegal.

Baca juga: Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP

122 Juta Rekening Nganggur dan Terblokir Sudah Buka PPATK

Selain itu, (PPATK) juga mengklaim telah membuka blokir 122 juta rekening dormant atau rekening nganggur.

"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8/2025) lalu.

Data-data rekening dormant dari pihak perbankan yang diterima PPATK berjumlah lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. 

Saat ini, pihaknya, tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. 

Halaman
123

Berita Terkini