Ratusan Pemohon Paspor di Karawang Ditolak Imigrasi, Banyak yang Terindikasi Jadi TKI Ilegal

Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERMOHONAN PASPOR: Petugas Imigrasi tengah melayani masyarakat yang ingin membuat paspor. - Ratusan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ditolak sepanjang Januari hingga Juli 2025, terindikasi menjadi TKI ilegal

Program desa binaan Imigrasi Karawang menerapkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif.

Informasi keimigrasian akan disampaikan secara intensif kepada kepala desa dan perangkatnya.

Nantinya mereka menjadi perpanjangan tangan Imigrasi, menyebarkan informasi penting ke warga. Meliputi prosedur paspor, tata cara keluar masuk Indonesia, hingga informasi perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Harapannya, masyarakat kita, terutama di pedesaan, menjadi melek keimigrasian dan punya wawasan cukup. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Peran perangkat desa krusial agar warga bertanya pada sumber kredibel, bukan pihak lain yang berisiko mengeksploitasi.

Permasalahan keimigrasian warga negara Indonesia di luar negeri kerap terkait izin tinggal berlebih (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk itu, program desa binaan ini berupaya mencegah hal tersebut dengan memberikan pemahaman komprehensif tentang aturan keimigrasian.

Imigrasi juga mengedukasi warga cara melapor jika paspor hilang atau rusak di luar negeri.

"Tentu dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diharapkan untuk kelancaran program ini," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor

Berita Terkini