Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiga pemilik tempat karaoke atau warung remang-remang di kawasan Pantura, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperkerjakan anak dibawah umur menjadi lady companion (LC).
LC merupakan istilah lain dari pendamping atau pemandu karaoke. Tugas mereka adalah menemani para tamu yang berkaraoke.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini terjadi di tiga warung remang-remang berkedok tempat karaoke di wilayah Patokbeusi, Subang. Penangkapan terhadap mereka dilakukan dalam razia pada Jumat (1/8/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/8/2025), Dony menyebut ketiganya adalah DMS (39), SWA (33), dan AK (37).
"Ketiga tersangka mempekerjakan anak di bawah umur, usia 15 hingga 17 tahun sebagai pemandu lagu untuk melayani tamu karaoke di warung remang-remang tersebut," kata Dony, Selasa.
Baca juga: Warga Sempat Dengar Suara Ngajius sebelum Ledakan Pipa Pertamina Subang, Langsung Panik Mengungsi
Dony menjelaskan, para korban dipekerjakan tanpa perlindungan hukum dan upah layak serta rawan menjadi eksploitasi atau pelecehan seksual.
Ketiga pekerja di bawah umur itu berasal dari Karawang, Cianjur, dan Garut.
"Modus pelaku mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan ringan," ucapnya.
Atas kasus yang menjerat, ketiga korban mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Subang.
"Terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 15 tahun dan denda Rp 600 juta," ucap Dony.
Baca juga: Ledakan Sumur Pertamina Subang karena Kebocoran Gas, 2 Petugas Operator Alami Luka Bakar
Polres Subang berkomitmen akan terus melakukan razia ketempat hiburan malam guna menghindari adanya praktik TPPO khususunya anak di bawah umur.
Dony juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan atau jadi korban TPPO. "Kami akan bertindak tegas kepada siapapun yang pelaku yang berani melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur atau perempuan dalam kasus TPPO," ucap dia. (*)