TRIBUNJABAR.ID - Ratusan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang ditolak sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Penolakan oleh Imigrasi itu dilakukan karena pemohon paspor itu terindikasi hendak menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal.
"Sudah lebih dari 100 data pemohon paspor yang ditolak, dari data Januari hingga Juli 2025," kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Keimigrasian, Ade Irfan kepada Tribun Bekasi pada Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Peluncuran Paspor Baru Desain Merah Putih Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran
Ia menjelaskan, para pemohon paspor yang ditolak itu ketika proses wawancara bersama petugas.
Menurut Ade Irfan, banyak pemohon menggunakan modus untuk mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu dengan mengaku membuat paspor untuk berwisata atau dianak suadara dan keluarganya diluar negeri.
"Mereka modusnya untuk mengelabui petugas memberikan keterangan untuk berwisata, atau untuk diajak suadara atau keluarganya diluar negeri," imbuhnya.
Kata Ade, dari hasil wawancara itu terlihat gelagat tidak jujur. Saat itu juga petugas meminta surat rekomendasi dan keterangan travel jika benar ingin berwisata.
Petugas juga meminta data pendukung berupa penjamin keluarga jika mengaku hendak menemui keluarga di luar negeri.
"Pasti kita mintakan karena petugas berhak memintakan data pendukung berupa penjamin siapa yang menjamin warga negara kita ketika ada di luar negeri. Siapa yang mengajak dia ke sana," katanya.
Cegah perdagangan orang
Maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), membuat Kantor Imigrasi Karawang mengambil langkah bakal mengoptimalkan program desa binaan di wilayahnya di Karawang, Jawa Barat.
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keimigrasian, khususnya di pedesaan, guna mencegah eksploitasi dan perdagangan orang.
"Kita sudah ada lima desa binaan di Karawang, akan dimaksimalkan kembali fungsinya dalam upaya mencegah TPPO," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra kepada awak media pada Kamis (26/6/2025).
Andro menyampaikan, pada tahun 2024, Imigrasi Karawang telah membentuk lima desa binaan, Desa Cilamaya, Rawagempol Kulon, Rawagempol Wetan, Cikarang, dan Cikalong.
Tahun ini, fokus utamanya adalah memaksimalkan potensi kelima desa tersebut melalui evaluasi dan pengoptimalan program yang sudah ada.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Kawasan Industri
Program desa binaan Imigrasi Karawang menerapkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif.
Informasi keimigrasian akan disampaikan secara intensif kepada kepala desa dan perangkatnya.
Nantinya mereka menjadi perpanjangan tangan Imigrasi, menyebarkan informasi penting ke warga. Meliputi prosedur paspor, tata cara keluar masuk Indonesia, hingga informasi perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Harapannya, masyarakat kita, terutama di pedesaan, menjadi melek keimigrasian dan punya wawasan cukup. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.
Peran perangkat desa krusial agar warga bertanya pada sumber kredibel, bukan pihak lain yang berisiko mengeksploitasi.
Permasalahan keimigrasian warga negara Indonesia di luar negeri kerap terkait izin tinggal berlebih (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk itu, program desa binaan ini berupaya mencegah hal tersebut dengan memberikan pemahaman komprehensif tentang aturan keimigrasian.
Imigrasi juga mengedukasi warga cara melapor jika paspor hilang atau rusak di luar negeri.
"Tentu dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) sangat diharapkan untuk kelancaran program ini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor