TRIBUNJABAR.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 disalurkan pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tidak putus sekolah.
Pengecekan status penerima bantuan ini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui handphone atau HP tanpa harus menunggu konfirmasi dari sekolah.
Bantuan PIP 2025 ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa seperti pembelian seragam, tas, sepatu, biaya transportasi, hingga perlengkapan belajar lainnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, bantuan PIP 2025 bukan untuk membayar SPP sekolah, murni untuk para siswa.
Adapun bantuan ini juga ditujukan bagi siswa di bawah naungan Kemdikdasmen seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, sementara untuk siswa di madrasah berada di bawah Kementerian Agama.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Dapatkan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Mulai Agustus 2025
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Pemegang KIP dari data DTKS
- Termin 2 (Mei-September): Usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima dari KIP, usulan dinas pendidikan, pemangku kepentingan, atau SK Nominasi
Agustus 2025 merupakan bagian dari termin kedua, sehingga pencairan difokuskan untuk siswa yang sudah terdata pada periode tersebut.
Baca juga: Daftar 5 Hadiah HUT ke-80 RI Pemerintah untuk Masyarakat, 5 Bansos hingga Diskon Belanja 80 Persen
Syarat mendapatkan bantuan PIP 2025:
Dilansir dari situs resmi PIP, penerima bantuan ini mencakup:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana alam
- Anak putus sekolah yang diharapkan kembali belajar
- Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK, korban konflik, keluarga terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara dalam satu rumah
- Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Kisah Eifie, Atlet Disabilitas Anak Tukang Kayu Diterima Kuliah Gratis di UGM, Prestasinya Mentereng
Tata cara cek pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP
Siswa dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri menggunakan HP tanpa perlu datang ke sekolah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di HP Anda dan akses pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi hasil perhitungan verifikasi yang tersedia
- Tekan tombol “Cek Penerima PIP”
- Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP, lengkap dengan alasan jika belum cair dan rincian pencairan
- Jika terdaftar, layar akan menampilkan status penerimaan, alasan jika bantuan belum cair, dan informasi nominal pencairan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan PIP disalurkan sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir)
Pencairan dilakukan melalui teller bank atau mesin ATM, dengan ketentuan siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua atau wali.
Dengan cara ini, siswa dan orang tua dapat memastikan bantuan sudah cair hanya dengan ponsel mereka, tanpa repot ke sekolah.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.