TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Skandal pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon, Jawa Barat mengguncang dunia pendidikan Kota Udang.
Tiga pegawai sekolah termasuk kepala sekolah, resmi dinonaktifkan dari tugas mereka oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Dana PIP adalah kependekan dari Program Indonesia Pintar.
Ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Akibat korupsi dana PIP itu, tiga orang menjadi tersangka termasuk kepala sekolah SMAN 7 Cirebon
Baca juga: Alasan Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Membongkar Dugaan Pemotongan Dana PIP di Sekolahnya
“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” ujar Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah saat kembali dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Fatah menjelaskan, tiga pegawai SMAN 7 Cirebon yang dimaksud adalah T selaku wakil kepala sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, dan I yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Ketiganya untuk sementara tidak menjalankan tugas-tugas praktis di sekolah.
“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ucapnya.
Langkah ini, lanjut Fatah, dilakukan demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk sementara, pihak sekolah telah menunjuk pegawai lain untuk mengisi kekosongan tugas-tugas harian.
Namun, belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) secara resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, tentu kami akan segera menunjuk pelaksana tugas agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” jelas dia.
Kejari Kota Cirebon sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.