Fakta-fakta 35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat BSU Rp600 Ribu, Kaget hingga Janji Tak Cairkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD DAPAT BSU - Kabar 35 anggota DPRD Purwakarta terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 menjadi sorotan hangat. (KIRI) Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami saat memberikan keterangan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU, Selasa (5/8/2025). (KANAN) Ilustrasi uang rupiah.

TRIBUNJABAR.ID - Kabar 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi sorotan hangat belakangan ini.

BSU adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat.

Besaran BSU yakni Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli 2025. Namun, pencairannya hanya satu kali, sehingga nominalnya menjadi Rp600.000.

Salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, di Purwakarta, para anggota dewan justru terdaftar sebagai penerima BSU.

‎Dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta, tercatat ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana tersebut hingga menjelang batas akhir. 

Dari sejumlah orang yang belum mencairkan dana, 35 anggota dewan yang aktif menjabat yang ternyata masuk dalam daftar penerima BSU.

Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta seputar anggota DPRD Purwakarta menjadi penerima BSU.

TERIMA BSU - Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (tengah), bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait (kiri), dan Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani, saat memberikan keterangan terkait 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU, Selasa (5/8/2025). (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Baca juga: Heboh, 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU 2025, Lihat Betapa Sedihnya Guru Honorer

1. Anggota dewan kaget

Anggota DPRD Purwakarta Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan mengaku kaget ketika mendapatkan kabar bahwa namanya tercantum sebagai penerima BSU.

‎"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id pada Senin (4/8/2025).

Selain itu, anggota Fraksi Demokrat, Dulnasir juga tidak mengetahui bahwa namanya ikut mendapatkan bantuan Rp600.000.

‎"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," katanya.

Sementara itu, anggota dari Fraksi PKS, Mohammad Arief Kurniawan menduga bahwa ada kesalahan data dari pemerintah saat pencairan BSU.

‎"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," ujarnya.

2. Disorot serikat pekerja

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyorot pencairan BSU kepada para anggota DPRD Purwakarta.

"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," kata Wahyu kepada Tribunjabar.id, Senin (4/8/2025).

Menurut Wahyu, dugaan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. 

3. Janji tak cairkan

Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami berkoordinasi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta, Wira Junjungan Sirait. 

Berdasarkan penjelasan dari Wira, data penerima BSU diambil dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.

Baca juga: Ribuan Pekerja Purwakarta Belum Ambil BSU, Kantor Pos Perpanjang Batas Pencairan Hingga 5 Agustus

‎Sri menegaskan, meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu menanggapi hal ini dengan serius.

‎"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," ujar Sri.

‎Untuk menyelesaikan masalah ini, Sri mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk melakukan pembicaraan bersama.

‎Hasilnya, kata Puji, semua anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sepakat menolak bantuan ini. 

Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

4. Uang kembali ke negara

‎Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani membenarkan bahwa belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD Purwakarta yang mencairkan BSU.

‎"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal," ucap Sri.

Sri menuturkan, apabila penerima BSU tidak menarik uang tersebut hingga batas akhir perpanjangan yakni 6 Agusus 2025, maka akan terproses sebagai "gagal bayar".

"Dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," kata Sri Handayani.

5. Diduga data lama

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta ‎Wira Junjungan Sirait menyatakan, data penerima BSU sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.

‎"Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," kata Wira.

‎Meskipun demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan, perbaikan data sudah dilakukan. 

Menurutnya, anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan. 

(Tribunjabar.id/Rheina, Deanza Falevi)

Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini