Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Warga Desa Citepus menolak bangunan besar yang didirkan Warga Negasa Asing (WNA) Korea Selatan yang berada di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan, warga menolak bangunan milik WNA Korea Selatan itu karena bangunan tidak berizin.
"Itu spanduk terpasang berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya bangunan Korea yang tidak berizin sebagaimana izin yang harusnya dia tempuh. Karena keterbatasan bahasa antara masyarakat dengan pemilik bangunan itu si Korea awalnya menyebutkan memiliki izin, memiliki izin, ketika diperjelas, dipastikan, ternya itu izinnya tidak sesuai dengan bangunan yang berdiri," ujar Koswara kepada Tribunjabar.id, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: RTH di Citepus Bandung Dijadikan TPS Liar, Kondisinya Memprihatinkan, Padahal Dulu Kebun Jagung
Koswara menjelaskan, selain tidak berizin, warga juga dibuat resah dengan bentuk bangunan seperti bunker dan di dalamnya diduga menjadi tempat pengolahan logam yang dapat mencemari lingkungan.
"Sehingga masyarakat resah karena bangunannya mirip bunker-bunker gitu di dalamnya. Jadi keresahan masyarakat mencurigai hal-hal yang tidak diinginkan dan juga disinyalir itu digunakan untuk pengolahan logam, seperti emas, tembaga. Selain itu masyarakat resahnya juga kaitan dampak lingkungan dari mercurinya ketika pengolahan logam ini berjalan," ucap Koswara.
"Sehingga warga masyarakat menolak keberadaan pabrik atau industri orang Korea itu tanpa izin," tegas Koswara.
Digeledah Aparat, 1 WNA Diamankan
Imigrasi Sukabumi mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan di sebuah bangunan besar di Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosing, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang WNA Korea Selatan yang baru tinggal dua bulan di bangunan besar milik perusahaan dengan label nama Korea.
"Diamankan dan saat ini dibawa ke kantor Imigrasi untuk tindak lanjut, dia baru 2 bulan tinggal di sini," ujar Torang kepada wartawan di lokasi saat itu.
Torang menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah intansi terkait mendatangi bangunan milik perusahaan itu karena dicurigai ada aktivitas tambang tidak berizin. Di lokasi terlihat masih terdapat satu orang WNA Korea Selatan.
Menurut Torang, WNA yang masih ada di lokasi juga akan dibawa ke Imigrasi untuk dimintai keterangan, Jumat (9/5/2025) besok. Imigrasi meminta WNA Korea Selatan yang masih tinggal di bangunan perusahaan itu untuk membawa surat-surat izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin usaha perusahaannya.
WNA Korea Selatan yang diketahui berinisial KBH yang masih berada di bangunan itu merupakan manager perusahaan.
Baca juga: Lima Pembunuh WNA Kamerun di Bogor Ditangkap, Melarikan Diri Berpencar ke Berbagai Provinsi
"Informasi berkembang terkait dengan adanya di sini kegiatan orang asing ya adalah orang Korea, yang memang betul ini dugaan sementara adalah adanya bentuk atau sejenis tambang," ucap Torang.
"Tapi ternyata ada beberapa hal perlu dipertanyakan terkait keberadaan yang bersangkutan ini, Kabupaten Sukabumi ini kan termasuk tempat wisata ya, apakah iya memiliki industri yang sifatnya seperti tambang, pengolahan tambang atau yang lainnya, padahal ini parwisata. Jadi perlu kami dari Imigrasi mengetahui sejauh mana termasuk perizinannya, apa saja yang sudah dipenuhi, apa saja yang belum terpenuhi," urainya.
Namun, sampai saat ini WNA Korea Selatan berinisial KBH ini belum menunjukkan surat-surat yang diminta Imigrasi.
"Namun, sampai saat ini kita belum bisa memperoleh surat-surat, apakah akta notarisnya bagaimana, terus IMB-nya bagaimana, izin dari DLH-nya bagaimana, itu sampai saat ini belum ada, itu belum bisa ditunjukan sama yang bersangkutan," kata Torang.
"Betul kalau paspornya ini berlaku sampai 2028, izin tinggalnya sudah keluar, yang bersangkutan adalah pemegang Itas berlaku 1 tahun, berlaku masih sampai tanggal 30 Oktober 2025, secara keimigrasian dia memiliki izin tinggal, namun untuk kegiatannya yang tadi saya bilang tadi perlu didiskusikan dengan intansi terkait," ucap Torang.*