Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pimpinan PT Pasifik Bumi Samudera (PBS), Fiar Nafy, menegaskan, pihaknya siap mengikuti evaluasi pemerintah terkait keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran.
Hal itu disampaikannya menyusul berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Ketua HNSI Pangandaran Jeje Wiradinata.
"Kami menghormati semua masukan, baik dari Ibu Susi Pudjiastuti, Pak Jeje Wiradinata, maupun pihak lainnya. Jika memang ada aturan yang tumpang tindih, kami siap dievaluasi ulang," ujar Fiar kepada sejumlah wartawan di Pangandaran, Rabu (6/8/2025) siang.
Baca juga: Itu Gila Susi Pudjiastuti Murka Ada KJA di Pantai Timur Pangandaran, DKP Jabar Akan Ngadu ke KDM
Menurutnya, proses evaluasi merupakan kewenangan pemerintah, dan PT PBS akan tunduk pada segala keputusan serta aturan yang berlaku.
Meskipun demikian, selama belum ada pencabutan izin resmi, pihaknya masih tetap menjalankan operasional seperti biasa.
"Sampai saat ini, belum ada surat pemberhentian ataupun pencabutan izin. Jadi kami tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Sejauh ini juga tidak ada gangguan atau pelanggaran yang kami lakukan," katanya.
Fiar berharap, ke depan bisa terjalin kolaborasi yang baik antara semua pihak, agar keberadaan KJA tidak menimbulkan konflik dan tetap sesuai koridor hukum.
"Kami ingin semuanya berjalan tanpa ada yang dirugikan dan tetap sesuai aturan. Prinsipnya kami terbuka untuk bekerjasama demi kebaikan bersama," ucap Fiar.
Sebelumnya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, pelaku usaha wisata water sport, dan HNSI Kabupaten Pangandaran meminta agar izin pemasangan KJA yang sudah keluar bisa segera dicabut.
Apa itu Keramba Jaring Apung (KJA)? Keramba jaring apung atau KJA merupakan salah satu sistem budidaya ikan dengan rangka terapung dan jaring. Sistem ini dilakukan di perairan terbuka, termasuk laut.
Metode budidaya ikan menggunakan KJA banyak digunakan di Indonesia karena memungkinkan ikan hidup dan tumbuh dalam kondisi lingkungan alam, namun tetap dalam pengawasan dan pengendalian petani ikan.