Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, masih memiliki kendala untuk memantau dan mengawasi bangunan tak berizin atau yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karenanya hingga saat ini masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG dan tak terawasi.
Namun belum ada data pasti jumah bangunan yang belum memiliki izin karena hingga kini masih didata.
Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengatakan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG tersebut masih menjadi tantangan yang cukup besar.
"Masih banyak yang tidak terpantau, sementara jumlah SDM pengawasan masih terbatas. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam menata ruang juga masih perlu ditingkatkan, ini menjadi tantangan besar bagi kami," ujar Rulli dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: SOSOK Kpah Sherman, Striker Liberia yang Dikaitkan Persib Bandung, Punya Skill Mumpuni
Atas hal tersebut, pihaknya meminta para pelaku usaha, pemilik hotel, rumah sakit, serta masyarakat umum agar segera mengurus PBG.
"Masih banyak bangunan yang belum memiliki PBG. Padahal, proses pengurusan kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring," katanya.
Ia mengatakan, terkait PBG tersebut masyarakat jangan berpikir biayanya mahal, karena semuanya sudah dibuat lebih terjangkau dan transparan dan informasi lengkapnya juga tersedia di laman resmi pemerintah.
Untuk saat ini, kata dia, seluruh proses perizinan bangunan sudah dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan tetap melibatkan proses verifikasi teknis oleh dinas terkait.
"Seluruh masyarakat bisa mengakses layanan ini secara online. Kami juga menyediakan layanan asistensi langsung untuk masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Tujuan kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel," ucapnya.
Baca juga: Erick Thohir Ajukan Indonesia Jadi Tuan Rumah Putaran Empat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG, Diciptabintar aktif melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan, RW, hingga komunitas warga guna meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat.
Rulli mengatakan, PBG ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan atas keselamatan bangunan, nilai ekonomi properti, serta penataan kota yang lebih baik.
"Jadi kami ingin masyarakat sadar bahwa mengurus izin bangunan adalah investasi jangka panjang, bukan beban," kata Rulli. (*)