"Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional," ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku tindakan asusila di Kota Malang.
Bahkan ia menegaskan, tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya. Serta tidak akan ada penangguhan penahanan.
"Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berinisial PBS (63) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran diduga telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.
Tidak butuh lama, pelakupun segera ditangkap.
Baca juga: Polisi Amankan Empat Orang Dalam Kasus Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur di Banjar
Atas perbuatannya tersebut, PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jumlah Korban Kakek Predator Anak di Kota Malang Bertambah, Polisi Ungkap Modus Pelaku,