Berita Viral

Sosok Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo CS soal Ijazah, Dulu Tukang Sapu Pernah Jadi Wakil Menteri

Inilah sosok Paiman Raharjo yang baru-baru ini melaporkan Roy Suryo CS ke polisi, dulu profesinya tukang sapu hingga menjabat jadi Wakil Menteri Desa.

Editor: Hilda Rubiah
Dok Moestopo.ac.id
SOSOK LAPORKAN ROY SURYO: Paiman Raharjo seorang akademisi berkebangsaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) serta Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo. - Sosok Paiman Raharjo laporkan Roy Suryo CS ke polisi, karier moncer dari tukang sapu hingga jadi akdemisi, pernah menjabat jadi wakil menteri. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Paiman Raharjo yang baru-baru ini melaporkan Roy Suryo CS ke polisi, dulu profesinya tukang sapu hingga menjabat jadi Wakil Menteri Desa.

Nama Paiman Raharjo mendadak jadi sorotan karena fakta menarik tentang sosoknya yang dulu hanya dikenal sebagai tukang sapu hingga punya karier moncer.

Hal itu berawal lantaran namanya kerap disangkutpautkan dengan kasus pemalsuan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan Paiman disebut dan dituduhkan sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana Jokowi yang dicetak di Pasar Pramuka.

Dengan alasan tuduhan tersebut, lantas membuat Paiman berani melaporkan Roy Suryo CS ke polisi.

Baca juga: Respons Roy Suryo Soal Tudingan Baju Biru Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, AHY Tegas: Fitnah!

Langkah hukum ini membuka babak baru isu ijazah palsu Jokowi dari polemik berkepanjangan yang sejak awal sarat kontroversi hingga kini dianggap mencemarkan nama baik Paiman Raharjo.

Laporan pidana teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025, dengan terlapor selain Roy Suryo yakni Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

“Ya, saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs),” kata Paiman dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal KUHP, yang difokuskan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik:

Pasal 310 KUHP: Fitnah, menuduh atau menyatakan sesuatu yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan atau nama baik orang lain.

Pasal 311 KUHP: Fitnah secara lisan di muka umum atau melalui media, termasuk media sosial, yang dapat merugikan reputasi seseorang.

Pasal 315 KUHP: Penyebaran tuduhan atau berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Gugatan pidana yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ungkap Paiman.

Sosok Paiman Raharjo

Kini publik penasaran dengan sosok Paiman Raharjo karena berani bergerak melaporkan sejumlah pihak ke polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved