Polisi Tangkap Kakek Predator Anak di Malang, Lecehkan 7 Bocah dengan Iming-iming Belikan Baju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBS (63), kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran diduga telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Aksi kakek predator anak terungkap setelah salah seorang korban melaporkan sang kakek bejat ke polisi.

Kini,setidaknya ada 7 korban sang kakek predator yang telah melapor ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lowokwaru, Kota malang.

Kasus tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Baca juga: Remaja di Depok Jadi Pelaku Asusila Tak Menyesal 8 Kali Begal Payudara, Polisi Ungkap Motifnya

Diketahui, sang kakek predator anak tersebut berinisial PBS (63) yang merupakan warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Hal tersebut diungkap Kombes Pol Nanang Haryono bersama Dinsos Kota Malang saat menjenguk salah satu bocah tindak asusila yang dilakukan sang kakek bejat.

Bocah tersebut berinisial AR (11) berasal dari kecamatan yang sama dengan PBS.

Menurut sang Kapolresta, korban tindak asusila kakek PBS terus bertambah.

"Ada 7 korban yang melapor ke kami," ujarnya.

Nanang Haryono merinci, para korban dan pelaku tak memiliki hubungan saudara.

Empat korban merupakan tetangga tersangka, sementara tiga lainnya berasal dari luar lingkungan tempat tinggal sang kakek predator anak.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kakek PBS telah melakukan aksi bejatnya cukup lama.

Modus yang dilakukannya pun sama, yakni memberi iming-iming beli pakaian atau uang pada para korbannya.

Baca juga: Polisi Amankan Empat Orang Dalam Kasus Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur di Banjar

"Kami telah koordinasi dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial, untuk melakukan pendampingan psikis. Karena korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD," terangnya.

Dalam kunjungannya untuk menjenguk para korban, Kombes Pol Nanang Haryono meminta seluruh jajaran untuk intensif memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Waktu konseling, saya lihat ada perubahan pada perilaku mereka (korban). Tentunya, hal ini kami atasi dengan cepat, responsif, dan profesional," ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya secara tegas tak akan memberi ampun bagi para pelaku tindakan asusila di Kota Malang.

Bahkan ia menegaskan, tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya. Serta tidak akan ada penangguhan penahanan.

"Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berinisial PBS (63) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, lantaran diduga telah melakukan tindak asusila pada dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

Tidak butuh lama, pelakupun segera ditangkap.

Baca juga: Polisi Amankan Empat Orang Dalam Kasus Tindak Asusila kepada Anak di Bawah Umur di Banjar

Atas perbuatannya tersebut, PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jumlah Korban Kakek Predator Anak di Kota Malang Bertambah, Polisi Ungkap Modus Pelaku, 

Berita Terkini