Teh Aanya Jelaskan Duduk Perkara Interupsi Senator Komeng di Sidang Paripurna DPD RI
Interupsi tersebut terkait dengan penentuan komite atau alat kelengkapan di DPD yang melibatkan para senator dari Jawa Barat.
Penulis: Tiah SM | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, memberikan penjelasan terkait interupsi yang dilakukan oleh rekannya sesama senator, Alfiansyah Komeng, dalam Sidang Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu.
Interupsi tersebut terkait dengan penentuan komite atau alat kelengkapan di DPD yang melibatkan para senator dari Jawa Barat.
Menurut Teh Aanya, penentuan anggota DPD untuk duduk di alat kelengkapan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para senator dari setiap provinsi, termasuk Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD dari dapil (daerah pemilihan) terkait. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.
"Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD berdasarkan kesepakatan di dapil Provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota dari Provinsi Jawa Barat," ujar Teh Aanya di Jalan Wastukancana, Sabtu (12/10/ 2024.)
Teh Aanya juga menjelaskan bahwa masuknya Senator Komeng ke Komite II DPD merupakan permintaan pribadinya. Permintaan ini disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD Jawa Barat. Bahkan, Agita Nurfianti, senator lainnya, mengalah dan bersedia bertukar tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II.
"Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya," ungkapnya.
Namun, Teh Aanya merasa heran saat Senator Komeng justru melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD, mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang telah ia pilih sendiri.
"Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat," kata Teh Aanya.
Teh Aanya berharap Senator Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah menyalahkan anggota DPD lainnya, khususnya senator dari Jawa Barat.
"Saya khawatir pernyataan seperti itu bisa memunculkan kesan merendahkan perempuan, bermain sebagai korban, dan menarik perhatian yang tidak perlu dari masyarakat luas," tegasnya.
Teh Aanya juga menyayangkan jika insiden tersebut memicu opini publik yang salah, seolah-olah penentuan keanggotaan alat kelengkapan DPD adalah kewenangan Pimpinan DPD RI.
Dia mengingatkan bahwa hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan salah paham di masyarakat, apalagi di tengah maraknya reaksi netizen di media sosial yang tidak sepenuhnya memahami aturan tata tertib DPD.
"Apalagi sampai ada yang menghujat pimpinan dan lembaga kami di media sosial," tambahnya.
DPD RI Dorong Bekasi Mandiri Fiskal, Ungkap Potensi dan Tantangan di Jantung Industri Jawa Barat |
![]() |
---|
DPD RI Soroti Sederet Masalah di Bandung Barat: Buruknya Infrastruktur, Kemiskinan, dan Pengangguran |
![]() |
---|
Tak Hanya Pariwisata, Infrastruktur di Pangandaran Jadi Perhatian Teh Aanya: Siap "Bawa" ke Senayan |
![]() |
---|
Kunjungi Cianjur, Teh Aanya Menyatakan DPD RI Siap Advokasi Berbagai Aspirasi ke Kementerian |
![]() |
---|
Teh Aanya Serap Aspirasi yang Siap Dibawa ke Senayan dari Ciamis, Soal Infrastruktur sampai Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.