Pernyataan Sikap Apindo Tentang PP No.28 Tahun 2024: Bisa Picu Ketidakstabilan Diberbagai Sektor

Editor: Siti Fatimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APINDO - APINDO menyampaikan berbagai keluhan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor terkait  dampak signifikan regulasi ini terhadap industri hasil tembakau (IHT) dan sektor-sektor terkait. APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam PP 28 dan RPMK dikhawatirkan  dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan  industri kreatif yang bergantung pada ekosistem IHT

Agus Parmuji, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI), menyoroti dampak besar yang akan dialami petani tembakau jika ketentuan ini  diterapkan secara ketat.

"Petani tembakau menggantungkan hidupnya pada industri ini.  Peraturan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan sektor pertanian akan memukul keras para  petani beserta yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal," ujar Agus.

Ia juga  menegaskan pentingnya melibatkan para petani dalam setiap tahap pengambilan keputusan IHT. 

Henry Nayoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia  (GAPPRI), turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan yang terlalu ketat.  

Baca juga: Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Pasawahan

"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri  formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk  menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang  merugikan negara dari segi penerimaan cukai," jelas Henry. 

Pada akhirnya, APINDO bersama lebih dari 20 elemen-elemen industri hasil tembakau dan  pemangku kepentingan lainnya menyatakan sikap tegas terhadap regulasi yang dianggap tidak  adil ini.

APINDO mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28 dan RPMK lebih  terbuka dan melibatkan seluruh pihak terdampak secara komprehensif, guna mewujudkan  kebijakan yang berimbang dan berbasis pembuktian (evidence-based policy). 

"Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan  berimbang, mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri  hasil tembakau dalam menopang ekonomi nasional. Kami juga mendukung komitmen pelaku  usaha industri hasil tembakau utk mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak dan APINDO  mengajak seluruh stakeholder untuk bisa bersama-sama meningkatkan edukasi dan literasi  pencegahan merokok kepada kelompok usia di bawah 21 tahun," tegasnya. 

Franky juga menggaris bawahi, pentingnya pemerintah melakukan pendalaman bahwa kondisi  sosio-ekonomi Indonesia sangat berbeda dengan industri tembakau yang menyerap banyak  tenaga kerja, jadi tidak bisa hanya berkaca ke negara-negara tertentu untuk begitu saja  mencontoh kebijakannya tanpa pendalaman.

Berita Terkini