DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024).
Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah.
Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, dan bukan dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Akan tetapi, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, keputusan Baleg DPR RI tersebut diambil hanya dalam hitungan menit.
Mayoritas fraksi yang menghadiri rapat Baleg DPR RI, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di DPRD Jabar
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.
Di sisi lain, keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi suami dari Erina Gudono, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.
Sebab MA telah memutuskan terlebih dulu terkait klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan. Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994.
Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.
Gelombang penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pun bergejolak di berbagai daerah.
Rakyat meminta DPR agar patuh pada Putusan MK dan tidak mencari celah membatalkannya.
Kemudian, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.