Berita Viral

Warganet Kirim E-mail Massal ke University of Pennsylvania, Tuntut Cabut Beasiswa Erina Gudono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warganet Indonesia mengirim e-mail massal ke University of Pennsylvania, Amerika Serikat, menuntut pencabutan beasiswa S2 Erina Gudono.

TRIBUNJABAR.ID - Warganet Indonesia mengirim surat elektronik (e-mail) massal ke University of Pennsylvania, Amerika Serikat, menuntut pencabutan beasiswa S2 Erina Gudono.

Belakangan, Erina Gudono menuai sorotan karena aksinya yang dinilai tidak etis.

Sebagai menantu presiden, Erina Gudono sempat mengunggah foto-fotonya memakan roti Rp400.000 hingga berbelanja stroller puluhan juta di Amerika Serikat.

Unggahan tersebut dinilai tidak pantas karena masyarakat tengah berdemo untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Revisi Undang-Undang Pilkada itu diduga merupakan upaya meloloskan suami Erina, Kaesang dalam pencalonan kepala daerah.

Diketahui, Erina Gudono sendiri tengah berada di Amerika Serikat untuk menempuh pendidikan S2 di University of Pennsylvania.

Ia ditemani Kaesang di sana.

Di tengah sorotan terhadap dirinya itu, warganet beramai-ramai mengirim e-mail massal ke University of Pennsylvania.

Pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono setelah melangsungkan akad nikah di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Sabtu (10/12/2022).  (Instagram @erinagudono)

Baca juga: Sosok Marie Antoinette Ratu Prancis Angkuh Disamakan dengan Erina Gudono, Tewas Dipenggal Rakyat

Bahkan, ada warganet yang sampai membuat template e-mail untuk dikirim. Salah satunya, dibagikan oleh akun ini.

Dalam cuitan template suratnya itu, warganet meminta Unniversity of Pennsylvania untuk mempertimbangkan pencabutan beasiswa untuk Erina Gudono.

"Kami khawatir dengan hubungan ini mungkin mencerminkan komitmen universtias untuk berpegang erart pada keadilan dan tanggung jawab sosial," tertulis dalam surat tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (23/8/2024) sore, template cuitan tersebut telah dilihat sebanyak 388,5 ribu kali.

Sebagai informasi, Erina Gudono berkuliah di University of Pennsylvania jurusan School of Social Policy and Practice.

Erina yang kini tengah mengandung trimester ketiga itu memulai semester baru pada akhir Agustus 2024.

Polemik Penolakan Revisi Undang-Undang Pilkada

DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024). 

Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah. 

Pengunjuk rasa melakukan pelemparan saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon, dan bukan dihitung sejak pelantikan calon terpilih. 

Akan tetapi, Baleg DPR RI memilih untuk mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni batas usia calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Selain itu, keputusan Baleg DPR RI tersebut diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi yang menghadiri rapat Baleg DPR RI, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. 

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di DPRD Jabar

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Di sisi lain, keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi suami dari Erina Gudono, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Sebab MA telah memutuskan terlebih dulu terkait klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan. Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994. 

Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun apabila nantinya dinyatakan terpilih.

Gelombang penolakan atas pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pun bergejolak di berbagai daerah.

Rakyat meminta DPR agar patuh pada Putusan MK dan tidak mencari celah membatalkannya.

Kemudian, DPR RI batal mengesahkan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini