Sidang Kasus Subang

"Innalillahi" Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus Subang, Yosep Hidayah. Yosep Hidayah adalah suami sekaligus ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Suasana sekitar TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, jelang Rekontruksi pagi ini Rabu(22/11/2023). (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini