TRIBUNJABAR.ID - Setelah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah kini mengajukan kasasi.
Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Ia merupakan terdakawa kasus pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang pada 18 Agustus 2021.
Terbaru, terdakwa kasus Subang itu mengatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah agung (MA).
Hal itu Yosep Hidayah sampaikan melalui pesan suara atau voice note WhatsApp yang diterima Tribunjabar.id dari kuasa hukumnya, Silvia Devi Soembarto, SH, MH Militer.
Baca juga: BEDA Reaksi Pengacara soal Vonis Yosep dan Danu di Kasus Subang, "Innalillahi" dan "Alhamdulillah"
Dalam rekaman suara itu, Yosep Hidayah mengatakan memberikan kuasa kepada Silvia Devi Soembarto, SH, MH Militer.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu, saya Yosep Hidayah memberikan kuasa hukum pada Ibu Silvia Devi Soembarto, SH, MH Militer untuk menangani perkara saya kasus Subang," kata Yosep melalui pesan suara yang diterima, Selasa (3/9/2024).
Ia memberikan kuasa untuk mengajukan kasasi dan membuat memori kuasa Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Subang.
"Untuk mengajukan kasasi dan memori kuasa kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat," pungkas Yosep.
Ajukan Banding
Sebelumnya Yosep Hidayah mengaku akan mengajukan banding setelah divonis penjara 20 tahun.
Terdakwa kasus Subang itu menegaskan tidak akan mengakui telah membunuh anak dan istrinya.
"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep, Kamis (25/7/2024) lalu, dikutip dari Tribunjabar.id.
Namun upaya banding yang dilakukan oleh Yosep Hidayah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jabar pada 26 Agustus 2024 lalu.
Pengadilan Tinggi Jabar dengan tegas dalam amar putusannya Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024.