Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Muhamad Ramdanu alias Danu, Ditanggapi positif oleh keluarga Danu yang hadir langsung dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, Senin (29/7/2024) sore.
Surono, ayah kandung Muhamad Ramdanu, mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada anaknya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak, 18 Agustus 2021 silam
"Saya dan keluarga ikhlas menerima putusan Majelis Hakim yang memvonis anak saya Danu dengan hukuman 4 penjara," ujar Surono usai menghadiri persidangan anaknya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore.
Baca juga: Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara
Surono juga mengaku vonis hakim sudah sangat adil untuk anaknya yang terlibat kasus pembunuhan terhadap bibinya sendiri.
"Hakim sudah sangat adil dan melihat apa yang dilakukan Danu karena keterpaksaan akibat ditekan oleh Yosep Hidayah selaku pelaku utama atau aktor intelektual dari kasus dari kasus yang menewaskan anak dan istri Yosep tersebut," katanya
"Syukur Alhamdulillah, vonis hakim jauh lebih rendah atau hanya separuh dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara," imbuhnya
Surono juga kembali menegaskan, anaknya Danu terlibat dalam kasus tersebut hanyalah keterpaksaan akibat adanya tekanan dari Yosep dan bukan kesengajaan.
"Sekalipun Danu terlibat, namun berkat Danu jadi Justice Collaborator, kasus ini akhirnya terungkap, setelah 2 tahun tak terungkap," ucapnya
Surono berharap semoga dengan vonis ini bisa membuat Danu introspeksi diri dan menyesali perbuatannya.
"Semoga di sisa masa penahanannya Danu bisa lebih instrospeksi diri, dan semakin dekat dengan Allah untuk memohon tobat dan ampunan," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Danu Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Subang, Jauh Lebih Rendah dari Vonis Yosep
Disinggung terkait Vonis Yosep Hidayah selalu pelaku utama, Surono mengaku sangat kecewa putusan hakim jauh lebih ringan dari Jaksa.
"Saya dan keluarga korban sangat kecewa dengan putusan atau Vonis Yosep Hidayah yang hanya 20 tahun. Harusnya Yosep minimal dihukum seumur hidup dan maksimal hukuman mati, karena dia telah keji membunuh anak dan istrinya sendiri," tegasnya
Selain itu akibatA perilaku Yosep Hidayah, Surono mengatakan, Danu juga ikut terseret ke penjara.
"Yosep ini biang keladi kasus ini hingga anak dan istirnya jadi korban, tak terkecuali anak saya Danu juga jadi korban ikut terlibat akibat perbuatan busuk Yosep," ucapnya