TRIBUNJABAR.ID - Pengacara terdakwa kasus Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat "berduka" setelah kliennya divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis terhadap Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia, di Subang pada 2021 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).
Majelis Hakim memutuskan bahwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan turut terlibat dalam pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.
Usai sidang, Rohman Hidayat mengungkapkan kekecewaannya karena yakin Yosep Hidayah tidak bersalah.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, saya garis bawahi 'Sengkon Karta' terjadi lagi di sini. Orang yang tidak bersalah sejak awal," ucap Rohman Hidayat usai sidang.
Sebagai informasi, Sengkon Karta adalah kasus sekaligus nama dua petani yang divonis bersalah atas tindak perampokan dan pembunuhan pada 1974. Padahal, mereka bukan pelakunya.
Menurut Rohman Hidayat, banyak kejanggalan yang tidak menguntungkan pihaknya dalam perjalanan sidang kasus Subang terhadap kliennya.
"Bahkan lucunya, saksi yang meringankan kita diabaikan," ujar Rohman Hidayat.
Baca juga: BREAKING NEWS Yosep Hidayah Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Subang, Menangis di Pelukan Pengacara
"Saksi Reza Indragiri, saksi ahli yang jelas dosen (dari) hakim ini diabaikan, tidak diperhitungkan," lanjutnya.
Rohman juga menyinggung mengenai DNA asli yang ditemukan di baju Danu tidak pernah dibahas dalam sidang.
"CCTV yang dihilangkan oleh Irlan, itu dipertimbangkan. Maka dari itu saya memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.
Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.
Yosep Hidayah langsung mengatakan banding kepada majelis hakim.
"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," tegas Yosep Hidayah.
Selain itu, Yosep juga menegaskan apa yang dikatakan Danu hanya keterangan sepihak dan semuanya bohong.
"Keterangan Danu itu fitnah. Dan hakim takĀ melihat fakta persidangan," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut
"Padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," tambahnya.
Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman penjara seumur hidup.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.