TRIBUNJABAR.ID - Simak ketentuan memilih sekolah saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 tahap 2 berikut ini.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 SMA/SMK telah dibuka pada Senin (24/6/2024).
Tahap 2 ini meliputi jalur prestasi nilai rapor/kejuaraan dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Saat mendaftar melalui salah satu jalur di atas, calon peserta didik harus memperhatikan betul ketentuan memilih sekolah tujuan.
Adapun, ketentuan memilih sekolah pada PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Emak-emak Berdaster Serbu DPRD Jabar, Protes Kuota Afirmasi PPDB Dialihkan untuk Jalur Prestasi
Jalur Perpindahan Tugas
- SMA: 3 SMA terdiri dari 2 negeri dan 1 swasta
- SMK: 1 SMK negeri dan 1 SMK swasta (bagi yang bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
Jalur Prestasi Nilai Rapor
- SMA: 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta (jika bersedia disalurkan)
- SMK: 1 SMK negeri dengan 2 program keahlian dan 1 SMK swasta bagi yang bersedia disalurkan atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
Jalur Prestasi Kejuaraan
- SMA: 1 SMA negeri dan 1 SMA swasta
- SMK: 1 SMK negeri dengan 2 program keahlian dan 1 SMK swasta bagi yang bersedia disalurkan atau 1 SMK dengan 2 program keahlian
Cara Daftar
• Online (08.00-20.00 WIB)
- Pastikan sudah memiliki akun dari sekolah.
- Login dan isi data di: https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau aplikasi Sapawarga.
• Offline (08.00-14.00 WIB)
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.