PPDB 2024

Perbedaan PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan PPDB Tahap 2, Ini Persyaratannya

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan PPDB Tahap 2, Ini Persyaratannya

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah perbedaan pendaftaran PPDB Tahap 2 jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan, formulir pendaftaran berbeda.

Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar PPDB Tahap 2 SMA/SMK di Jawa Barat ada beberapa hal yang perlu diperhatian.

Selain dokumen persyaratan, ada ketentuan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur prestasi.

Tak sedikit orangtua siswa atau calon peserta didik baru yang masih bingung jalur prestasi tersebut.

Pasalnya ada dua penilaian pada jalur prestasi dalam pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA/SMK tersebut.

Yaitu jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan.

Baca juga: LINK dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Dibuka Hari Ini, Lengkap Dokumen Persyaratan

Formulir pendaftaran PPDB SMA/SMK jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan pun berbeda.

Lalu, apa perbedaan jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan tersebut?

Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima.

Sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.

Untuk data nilai rapor kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan nilai rapor (SMK).

Selain nilai rapor, bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya.

Lalu, prestasi kejuaraan apa saja yang bisa digunakan untuk jalur prestasi PPDB Tahap 2 tersebut?

- Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota

Halaman
123

Berita Terkini