Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR ID, SUBANG - Enam polisi menjadi saksi dalam persidangan kasus Subang di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (23/4/2024).
Polisi-polisi yang didatangkan itu merupakan yang pertama kali tiba ke tempat kejadian perkara (TKP).
Enam polisi yang dihadirkan menjadi saksi, yakni Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlansyah, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.
Kasus Subang merupakan kasus pembunuhan dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka yang terletak di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Pada persidangan kelima, Majelis Hakim melarang wartawan mengambil gambar dan menayangkan siaran langsung jalannya persidangan tersebut, meski sidang tersebut bersifat terbuka.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Subang: Yosep Hidayah Tertunduk Lesu, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa
Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah, mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.
“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotokopi berkas acara. Jadi kami tidak meminta pelarangan itu,” ungkapnya.
Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.
“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.
Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159. Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosep Hidayah Sebut Dakwaan JPU Asal dan Harus Dibatalkan
“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.
Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.