Sidang Kasus Subang

Lanjutan Sidang Kasus Subang: Yosep Hidayah Tertunduk Lesu, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin   
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR ID, SUBANG - Lanjutan sidang perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, digelar hari ini, Rabu (17/4/2024), di Pengadilan Negeri Subang, sekira pukul 10.30 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah.

Dalam sidang hari ini, Yosep Hidayah didampingi lima kuasa hukumnya.

Terlihat terdakwa tertunduk lesu di kursi pesakitan sambil mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Dalam penyampaian jawaban eksepsi terdakwa Yosep Hidayah, JPU yang hadir hanya dua orang.

"Dalam jawaban eksepsi JPU menyampaikan 13 poin jawaban," kata JPU Adib Fachri, yang juga menjabat Kasipidum Kejari Subang.

Dalam jawaban eksepsi tersebut, JPU membuat kesimpulan bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa kurang cermat dalam menyatakan pembelaannya terhadap dakwaan JPU pada tanggal 28 Maret 2024.

"Jadi jawaban untuk eksepsi kuasa hukum terdakwa, dengan tegas kami tolak eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa Yosep Hidayah, di sidang selanjutnya," tegasnya.

Menanggapi penolakan JPU terhadap eksepsi terdakwa Yosep Hidayah, Iin Indriwati selaku kuasa hukum terdakwa menyebut tudingan jaksa atas kurang cermatnya eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa adalah merupakan hal yang wajar dalam persidangan.

"Tapi bisa kita lihat saja di persidangan selanjutnya. Intinya, kami dari kuasa hukum terdakwa sudah membacakan eksepsi sesuai dengan fakta yang ada," katanya.

Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela akan digelar pada hari Jumat (19/4/2024).

"Baik agenda sidang selanjutnya, terkait putusan sela akan digelar pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB. Demikian sidang hari ini saya nyatakan ditutup," ucap Ardi menutup sidang sambil mengetukkan palu tiga kali. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved