Jalannya persidangan juga dijaga pihak kepolisian di depan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Subang, agar tidak sembarangan orang bisa masuk. Padahal dalam sidang sebelumnya, semua orang bisa masuk dan menyaksikan sidang terbuka kasus Subang ini.
Selain Yosep, ada empat tersangka lain pada kasus ini.
Yosep yang didakwa menjadi pelaku utama merupakan suami Tuti atau ayah Amalia.
Selain itu ada M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.
Tiga lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.
Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sedangkan Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Meski menjadi tersangka, Mimin, Abi, dan Arighi tidak ditahan. Hanya Yosep dan Danu yang ditahan. (*)