Agenda sidang selanjutnya adalah replik atau jawaban atas jawaban yang disampaikan secara tertulis oleh Polda Jabar.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, mengatakan, jawaban dari Polda Jabar sudah masuk ke pokok perkara sehingga pihaknya berkewajiban membuat replik.
"Saya sudah punya feeling, sebelum baca itu (jawaban Polda Jabar) kelihatannya ini akan pokok perkara, karena sumbernya adalah keterangan Danu, otomatis ya pokok perkara," ujar Rohman, sesuai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
"Coba ada golok, ada bercak darah, misalnya, ada DNA asing tiga orang itu kan, tetapi itu tidak ada."
"Yang ada itu hari ini yang disodorkan Polda jabar adalah pengakuan Danu. Satu saksi."
Dalam repliknya, Rohman bakal menyanggah semua jawaban yang disampaikan Polda Jabar dalam perkara ini.
"Salah satunya (jawaban Polda Jabar), menceritakan semua adegan rekonstruksi."
"Saya pikir itu sudah masuk pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini, karena kami dalam hal ini mempertanyakan penetapan dan ketika mereka menyajikan dua alat bukti bahwa mereka yakin dengan penetapan tersangka tiga klien kami."
"Artinya, mereka tidak perlu lagi memberikan argumen argumen yang lain selain fakta dan bukti yang mereka miliki," ucapnya.
Pihaknya pun tetap pada keyakinannya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka yang mengaku terlibat dalam peristiwa itu.
"Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Bu Mimin, Arighi, dan Abi."
"Hanya ada pengakuan Danu saja. Sementara kita ketahui, empat orang yakni Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," katanya. (*)