Sedangkan Mimin Suhartini, Arighi, dan Abi tidak terlibat dalam rekonstruksi karena menolak.
Sebanyak 95 adegan diperagakan.
"Melakukan sekitar 95 reka adegan dari keterangan Danu, beberapa kali memang ada penolakan dari Yosep namun ada juga yang dilakukan," ucap Surawan di lokasi kejadian, Rabu (22/11/2023).
Dia menyebutkan, Yosep melakukan reka adegan mulai meminta bantuan terhadap Danu hingga lakukan pemukulan terhadap Tuti dan Amel.
"Mulai dari warung pecel lele, Yosep yang meminta bantuan terhadap Danu untuk menjalankan aksinya hingga tadi adegan di lokasi kejadian," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Yosep melakukan aksi pembunuhan tersebut diduga tentang uang.
"Jadi Yosep ini meminta uang sekitar Rp 30 juta ke Amel. Namun, Tuti sempat menghalangi sehingga ada diduga ada niat buruk yang dilakukan oleh Yosep. Yosep pun meminta bantuan Danu dan tiga tersangka lainnya untuk menjalani niat buruk itu," kata Surawan.
Surawan menyampaikan bahwa Tuti dan Amel atau Amalia tewas usai dipukul dengan golok dan stik golf di bagian kepala.
"Berdasarkan keterangan dokter saat itu, kedua korban tewas karena jaringan otaknya ada yang terhenti," ujarnya.
Surawan mengatakan, tiga tersangka lainnya, yakni Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep, yakni Arighi dan Abi sempat dihadirkan dalam rekonstruksi.
"Kedua tersangka anak tiri tersebut perannya membantu. Sedangkan Mimin memandikan kedua jenazah korban. Tapi saat dihadirkan ke rekonstruksi, ketiga korban tersebut menolak dan akhirnya kami pulangkan kembali," ucap Surawan.
Praperadilan
Sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus Subang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023).
Agenda sidang kedua itu adalah pembacaan jawaban dari kuasa hukum Polda Jabar, terkait penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku tergugat langsung menyerahkan jawaban ke kuasa hukum penggugat dan dianggap dibacakan.