Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kabid SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran, Darso mengatakan, penagihan terhadap guru yang memiliki sangkutan uang tabungan murid ke SD tetap berlangsung.
Termasuk untuk guru yang sudah pensiun.
Bahkan, ia sempat miris ketika memanggil salah satu guru yang sudah pensiun.
Karena, melihat kondisi pakaiannya.
"Padahal, dari kantor saya sudah diniatkan, pokokna urang sikat wae nu siga kitu mah, pokona beak ku urang (pokoknya saya tindak tegas orang seperti itu mah, pokoknya habis sama saya)," ujar Darso bercerita kepada Tribunjabar.id di Pangandaran, Senin (4/9/2023) siang.
"Tapi, pas datang boro-boro mau marah, mau ngomong juga bingung," katanya.
Baca juga: Meski Ditangani Tim Khusus Uang Tabungan Murid di Pangandaran Mandek, Orang Tua Laporkan Sekolah
Ia mengaku bingung karena ketika ketemu pensiunan guru itu memakai baju dan celana yang sudah tidak layak dan memakai sandal jepit.
Padahal, dia adalah pensiunan guru.
"Kami sempat komunikasi dan saya bertanya soal apa pekerjaan sekarang yang sering dilakukan. Katanya, hanya bekerja membuat sapu lidi," katanya.
Meskipun demikian, pensiunan guru tersebut memiliki hutang ke satu sekolah dasar dan tentu harus dibayar.
Darso pun tetap berusaha semaksimal mungkin dan bertanya terkait memiliki aset atau tidak.
"Ya, tindak lanjut kami tidak ada istilah kasihan. Utang tetap harus dibayar karena memang hutangnya. Ya, bayar semampunya tetap kita tekankan," ucap Darso.
Diketahui, pada bulan Juni 2023, terungkap kasus uang tabungan murid SD mandek di sekolah.
Baca juga: Antisipasi Kasus Uang Tabungan Murid Diembat Guru, Disdikpora Pangandaran Road Show ke Kecamatan
Total uang tabungan murid yang mandek, sebelumnya tercatat dari data inspektorat Kabupaten Pangandaran senilai Rp 7,47 miliar dengan perincian sebagai berikut ini.
Di Kecamatan Cijulang, yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800.
Dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.
Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959.
Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500.
Sementara ini, tim khusus yang melibatkan inspektorat dan Disdikpora Kabupaten Pangandaran pun masih door to door mendatangi SD dan memanggil guru yang bersangkutan. (*)
Baca juga: Viral Kisah Pilu Pedagang Pentol, Uang Tabungan Nikah Rp 25 Juta Terbakar, Diganti BI Rp 3,4 Juta