TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Perkembangan kasus uang tabungan murid mandek, advokat di Kabupaten Pangandaran menyebut kasus tersebut belum terselesaikan karena ada tabungan murid yang belum dikembalikan pihak sekolah.
Advokat bernama Ai Giwang Sari Nurani SH ini mengaku sudah menerima surat kuasa hukum dari mantan orang tua murid di SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi.
Jumlah orang tua murid yang menugaskan ke advokat ini berjumlah 16 orang dengan total uang tabungan senilai RpĀ 160.775.252.
Ai mengatakan, sampai saat ini kasus uang tabungan murid belum ada kejelasan dan titik temu antara kedua belah pihak.
"Ya, kita terpaksa harus menempuh upaya hukum. Tidak ada kejelasannya, karena pihak sekolah membicarakan jaminan tapi sampai sekarang jaminan itu tidak ada buktinya," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (30/8/2023) pagi.
Sementara, pihak korban sebenarnya ingin uang tabungan itu kembali bukan diberikan sebuah jaminan yang tidak pasti.
"Kalaupun ada jaminan, orang tua murid tidak mau dibayar dengan barang atau benda karena itu harus dijual dulu dan lain sebagainya. Itu juga, kalau barangnya laku. Kalau enggak laku gimana?" katanya.
Makanya, Ia yang sudah menerima surat kuasa dari 16 orang tua murid akan menindaklanjuti dengan upaya hukum ke Polres Pangandaran.
"Terlapornya tentu pihak sekolah, karena orang tua sebelumnya menitipkan uang tabungan di sekolah," ucap Ai.
Baca juga: Eks Kepsek yang Embat Uang Tabungan Murid Rp 780 Juta Ingkar Janji, Katanya Mau Melunasi, Ternyata
Jadi, adapun ada pengembangan yang berdampak ke pihak koperasi atau guru itu ranahnya penyidik kepolisian.
"Tapi, yang jelas karena hubungannya orang tua murid dan sekolah, kita melaporkannya lembaga sekolah," ujarnya.
Menurutnya, karena lembaga sekolah menghilangkan uang tabungan yang dititipkan murid, berarti terjerat kasus penggelapan uang di pasal 372 KUHP.
"Jadi, hari Jum'at (1/9/2023) besok kita fix membuat LP di Polres Pangandaran," katanya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)