TRIBUNJABAR.ID - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang masih menjadi sorotan.
Bahkan kini, beredar kabar seorang saksi kasus Subang disarankan melapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Ternyata saksi kasus Subang tersebut adalah Muhamad Ramdanu alias Danu (22).
Sosok Danu merupakan saksi kasus Subang yang sudah tak lagi asing sejak kasus itu bergulir.
Pemuda Subang tersebut kerap menjadi sorotan karena kesaksiannya.
Mulai dari pengakuan kontroversial terkait adanya oknum banpol dan hal lainnya.
Baca juga: Terungkap, Klarifikasi Oknum Banpol dalam Kasus Subang yang Disinggung Danu, Ternyata Ada Dua Orang
Danu bahkan pernah dicurigai terlibat dalam kasus perampasan nyawa terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika ratu tersebut.
Di sisi lain, tak sedikit pula publik yang menilai sosok Danu sebagai saksi yang dikambinghitamkan.
Hal tersebut terjadi karena keluguan Danu dalam bersikap dan memberikan keterangan.
Karena alasan tersebut sebagian publik yakin dan mendukung Danu tak terlibat dalam kasus Subang tersebut.
Awal mula Danu disarankan melapor ke LPSK mencuat di sebuah kanal Youtube Luruskan.
Kemudian isu tersebut dibahas di kanal Youtube Heri Susanto.
Dalam video Heri Susanto dijelaskan tanggapan dan reaksi dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Heri Susanto menjelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menyinggung LPSK.
Menurutnya, kuasa hukum Danu tersebut tentu sudah mengetahui LPSK yang dimaksud.
Ketika mencuat isu yang menyarankan Danu melapor ke LPSK, Heri Susanto mengungkap reaksi kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Subang Belum Terungkap, Danu Mendadak Singgung Orang yang Bermuka Dua dan Cupu yang Diperalat