Heri mengungkap reaksi kuasa hukum Danu tersebut hanya tersenyum.
“Bang Taufan kan menanggapinya paling senyum saja,” ujar Heri Susanto, Senin (28/3/2022).
Heri yakin kuasa hukum Danu tersebut pun telah memahami upaya hukum yang akan dilakukan demi kebutuhan kliennya.
Namun, kata Heri, kuasa hukum pun telah memahami batasan hukum.
Dalam artian, sejauh mana urgennya LPSK dibutuhkan dalam kasus Subang tersebut.
Kemudian Heri Susanto menyinggung sejauh ini Danu, sebagai saksi dalam keadaan aman.
Ia menjelaskan selama memberikan kesaksian, respon kepolisian dan penyidik humanis.
Menurut Heri, Danu di mata hukum masih sama dengan saksi-saksi kasus Subang lainnya.
“Jadi Bang Taufan bilang, ada hal-hal tertentu, terkait persoalan lapor ke LPSK apabila, ya ada batasan-batasan tertentu,” jelasnya.
Soal disarankannya Danu melapor ke LPSK, menurut Heri, bukan persoalan mengingatkan.
Perlu diketahui LPSK merupakan lembaga non-struktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
LPSK hadir guna memberikan perlindungan berbentuk upaya pemenuhan hak dan pemberian hukum untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban sesuai ketentuan undang-undang.
Jaminan perlindungan tersebut memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana.
Hal ini bertujuan menjamin keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dan dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.