TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias gigit jari. Penyebabnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo.
Agnez sebelumnya dianggap bersalah dalam dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser. Pembawaan lagu itu tanpa izin dari Arie Bias selaku penciptanya.
Tak terima dengan putusan sebelumnya, Agnez memilih banding.
MA pun menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
"Amar putusan: Kabul," sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi di Serial Reacher Season 4, Adu Akting Bareng Bintang Hollywood
Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.
Perkara itu diadili majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati.
Sebelumnya, Agnez dinilai bersalah membawakan lagu itu pada konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023; konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023; dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Baca juga: Ariel NOAH Ungkap Kekhawatiran Buntut Kasus Agnez Mo, Nyanyi Tahun 2023 Bayar Puluhan Juta di 2025
Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut, sehingga secara total ia dihukum membayar Rp 1,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir"