"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.
Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkap Andika.
"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.
Sidang dilakukan terbuka
Andika Perkasa memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."
"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Berusaha bohong
Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus Nagreg.
Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."
"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya, Selasa.
Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.