Dipenjara Akibat Pelanggaran Tipiring Asep Mengaku Diperlakukan dengan Baik Tapi Penampilannya Beda

Penulis: Firman Suryaman
Editor: Darajat Arianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Selama tiga hari menjadi narapidana kasus tipiring di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Asep Lutpi Suparman (23), mengaku diperlakukan dengan baik.

"Yang namanya menjadi tahanan ya bagaimana pun tidak betah. Tapi saya diperlakukan baik," kata Asep, beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7) pagi.

Seperti diketahui Asep menjalani kurungan tiga hari sejak Kamis (15/7), setelah divonis hakim dalam kasus tipiring pelanggaran aturan PPKM darurat.

Asep divonis denda Rp 5 juta dan subsider kurungan tiga hari, karena kafe Look Up miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, buka melebihi ketentuan pukul 20.00

Asep ternyata memilih kurungan tiga hari karena tak memiliki uang sebanyak itu, dan akhirnya masuk lapas Kamis (15/7) untuk menjalani kurungan.

Selama tiga hari di dalam lapas, lanjut Asep, dirinya ditempatkan di ruangan khusus.

"Saya pun berinteraksi dengan para petugas. Mereka baik-baik, dan tidak ada masalah," ujarnya.

Baca juga: Foto Setnov dan Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Pakai Ponsel di Dalam Penjara, Ini Kata Kepala Lapas

Segala kebutuhan primer seperti makan tercukupi dengan baik. "Bahkan sama petugas disediakan kasur," kata Asep.

Terkait rambutnya yang harus dipotong pendek, menurut Asep, tidak masalah karena menyadari bahwa itu sudah aturan baku.

"Saya kan dulu nakal juga, suka dipotong rambut oleh guru. Jadi hitung-hitung nostalgia zaman sekolah dulu," ujarnya sambil tertawa.

Prosesi Asep bebas dari masa kurungan tiga hari berjalan lancar. Kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47), menjemput langsung ke lapas. 

Setelah keluar dari Lapas, keluarga yang tengah berbahagia ini langsung menuju rumah di Jalan Riung Asih menggunakan sebuah mobil jenis MPV. 

Baca juga: Pelanggar Tipiring PPKM Darurat Sudah Divonis, Pemilik Cafe; Tak Menyangka Bakal Dikurung di Lapas

Diantar Ayah ke Lapas

Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas  Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat.

Asep Lutpi Suparman (23), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih terpaksa harus memilih dikurung tiga hari ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

Baca juga: Denda Tipiring Pelanggaran Aturan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya Kini Lebih Bersahabat

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual. Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima. Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep saat itu.

Tak Menyangka
Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7), Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Mata Agus Suparman (56) berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM darurat. Asep Lutpi Suparman (23), anak kandung Agus, lebih memilih dikurung tiga hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu. (Tribun Jabar / Firman Suryaman)

Baca juga: Pelanggar Tipiring yang Sudah Divonis Tetap Boleh Membuat SKCK, Karena Bukan Termasuk Kategori Ini

Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

Agus, yang terus mendampingi anaknya hingga ke pintu lapas juga mengaku tak menyangka anaknya harus menjalani hukumannya di lapas.

"Saya mengira dia akan dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas," ujar dia. (*)

Berita Terkini