Pelanggar Tipiring yang Sudah Divonis Tetap Boleh Membuat SKCK, Karena Bukan Termasuk Kategori Ini

Para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) yang divonis hukuman oleh pengadilan, tetap bisa membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Asep Lutpi Suparman (23), didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), saat menunggu masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) yang divonis hukuman oleh pengadilan, tetap bisa membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Termasuk pelanggar tipiring yang memilih dikurung ketimbang membayar denda, tetap berhak mendapatkan SKCK dan tidak akan ada catatan sebagai mantan pelaku kriminal.

"Mereka masih berhak mendapat SKCK jika mengajukan. Karena tipiring tidak masuk kategori kejahatan umum," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Jumat (16/7).

Baca juga: Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta, Pemilik Kafe di Tasik Mulai Jalani Kurungan 3 Hari

Halnya demikian bagi Asep Lutpi Suparman (23), pemilik kafe Look Up, Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, yang saat ini tengah menjalani kurungan tiga hari.

Asep divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari karena dalam sidang tipiring terbukti melanggar aturan PPKM darurat. Yakni buka melebihi pukul 20.00.

Karena merasa tak punya uang, Asep memilih dikurung tiga hari dan mulai menjalaninya, Kamis (15/7), di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Sidang tipiring pelanggar aturan PPKM darurat yang kedua di Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7), digelar secara tatap muka dan menerapkan prokes.
Sidang tipiring pelanggar aturan PPKM darurat yang kedua di Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7), digelar secara tatap muka dan menerapkan prokes. ((Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Menurut Kapolres, sepanjang warga tak pernah tersangkut pidana umum maka mereka berhak mendapatkan SKCK jika membutuhkan.

"Seperti saudara Asep ini, selepas bebas dari lapas ia tetap bisa mengajukan pembuatan SKCK karena hanya tersangkut kasus tipiring," ujar Doni. 

Dipenjara Tiga Hari

Acep Lutvi Suparman (23), pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, rencananya mulai menjalani hukuman penjara tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Acep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara, sehingga mulai hari ini akan mulai menjalaninya.

"Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari," kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).

Baca juga: Pelanggar Tipiring PPKM Darurat Sudah Divonis, Pemilik Cafe; Tak Menyangka Bakal Dikurung di Lapas

Seperti diketahui Acep yang terjaring razia PPKM darurat beberapa hari lalu menjalani sidang tipiring, Selasa (13/7), dan divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

Saat tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya datang ke kafe milik Acep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, ia buka melebihi batas waktu maksimal pukul 20.00.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved