Komisi I DPRD Kota Bandung Hadirkan Regulasi Efektif Saat Menyusun Perda

Komisi I DPRD Kota Bandung berupaya menghadirkan regulasi yang efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat saat menyusun Perda

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Dok Humas DPRD Kota Bandung
TALKSHOW - Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramuditha saat melakukan talk show terkait penyusunan Perda 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi I DPRD Kota Bandung berupaya menghadirkan regulasi yang efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat saat menyusun hingga evaluasi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramuditha mengatakan, Perda merupakan fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi regulasi ini tidak boleh menjadi aturan yang kaku dan tertutup terhadap perubahan zaman.

"Setiap aturan harus dinamis. Tidak ada Perda yang berlaku ideal selamanya, karena manusia berkembang, teknologi berkembang, kebutuhan masyarakat pun berkembang. Perda yang baik bukan hanya mengekang, tapi melindungi dan menjadi solusi," ujar Radea, Rabu (19/11/2025).

Atas hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bandung secara aktif mereview Perda yang telah lama berlaku, bahkan hingga satu dekade ke belakang.

Dari tahun 2014 hingga 2024, tercatat sekitar 120 Perda telah melalui proses peninjauan. Review dilakukan dengan melibatkan ahli hukum legislatif serta aspirasi masyarakat melalui berbagai kanal resmi, termasuk agenda reses.

"Aspirasi masyarakat sangat penting. DPRD bukan tembok pembatas, kami adalah bagian dari masyarakat yang berkewajiban menyuarakan kebutuhan mereka dalam regulasi," katanya.

Dia mengatakan, proses peninjauan maupun penyusunan Perda terdiri dari beberapa tahap yakni kajian ahli, konsultasi dengan perangkat daerah, pembahasan di alat kelengkapan DPRD seperti Pansus, dan penetapan.

"Perda akan efektif bila penyusunan mengedepankan aspek kebermanfaatan bagi publik, bukan hanya kuantitas," ucap Radea.

Radea juga menegaskan pentingnya keberimbangan antara jumlah Perda dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya. Setiap Perda membutuhkan anggaran besar saat penerapan, terutama untuk layanan publik yang menjangkau 2,5 juta warga Kota Bandung.

"Perda harus produktif, bukan sekadar banyak. Kalau Perda bertambah tapi kemampuan pemerintah belum bertambah, akan muncul ketidakseimbangan. Yang terpenting adalah dampaknya bagi masyarakat," ujarnya.

Hampir satu tahun menjabat, Radea mengakui tantangan terbesar dalam penyusunan Perda bukan sekadar aspek teknis hukum, melainkan menyatukan banyak kepentingan masyarakat yang beragam.

"Perbedaan pandangan dalam pembahasan Pansus sangat mungkin terjadi, namun tujuan utamanya tetap satu, menghadirkan aturan yang menjawab kebutuhan warga," kata Radea.

Hingga November 2025, kata dia, 16 Perda telah berhasil diselesaikan pada tahun berjalan, terdiri dari 12 Perda baru dan 4 dalam proses pembahasan, termasuk 2 perubahan Perda hasil peninjauan.

Seluruh proses dilaksanakan dengan mengutamakan profesionalisme, transparansi, dan keseimbangan antara visi pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

"Kalau hanya mengikuti keyakinan pribadi, hasilnya bukan Perda publik tapi Perda personal. DPRD harus memastikan bahwa Perda adalah suara masyarakat, bukan suara perseorangan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved