Sekda Jabar Sampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terkait Ranperda APBD 2026

Sekda Jabar memberikan pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Ranperda APBD 2026

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Dok Humas DPRD Jabar untuk Tribunjabar.id
RAPAT [PARIPURNA - Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman memberikan pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/11/2025).

Pimpinan rapat paripurna yang juga ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna mengatakan, agenda rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya yaitu, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2026 yang dilaksanakan pada Kamis 13 November 2025. 

Setelah ini, untuk pembahasan selanjutnya Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 ini akan dibahas oleh Badan Anggaran mulai 18 sampai 20 November 2025. 

“Insyaalah pada 20 November 2025 akan dilakukan rapat paripurna penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026,” ujar Buky Wibawa, Jumat (14/11/2025). 

Sementara itu, dalam penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2026 fokus pada beberapa hal salah satunya terkait pendapatan daerah. 

Pendapatan daerah pada RAPBD TA 2026 ditargetkan sebesar Rp28,78 triliun. Langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperluas basis pendapatan daerah di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar kemandirian fiskal Jawa Barat meningkat secara signifikan dapat disampaikan melalui intensifikasi dengan melibatkan seluruh stakeholders pendapatan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah antara lain.

Mendorong perusahaan industri untuk membeli BBM dari wajib pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdaftar di Jawa Barat, percepatan regulasi dalam penerapan perhitungan nilai perolehan air dari Kementerian PUPR.

“Pendataan subjek dan objek pajak alat berat bekerjasama dengan dinas terkait, dan mendorong regulasi kerjasama pemanfaatan aset serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Herman Suryatman. 

Selain soal pendapatan daerah, jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD TA 2026 pun menyinggung terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan Poe Ibu. 

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu bertujuan meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh.

“Sementara terkait tata kelola dan mekanisme mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana yang mengedepankan asas transparansi serta akuntabilitas,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved