Kopda Bazarsah Divonis Hukum Mati, Selain Tembak 3 Polisi Hingga Tewas 2 Hal Ini Ikut Memberatkan
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, memberikan vonis mati bagi Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).
TRIBUNJABAR.ID - Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, memberikan vonis mati bagi Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah didakwa bersalah karena sudah menyebabkan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, gugur saat menggerebek sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menilai perbuatan terdakwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, menggunakan dan menyembunyikan senjata api ilegal sebagaimana UU Darurat nomor 12 tahun 1951, serta menawarkan dan mengelola judi pasal 303 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Aspek Kepentingan Militer, Aspek Pelaku, dan Aspek Perbuatan.
Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Dihadapkan pada sifat, motivasi, dan akibat dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana terdakwa," ujar Ketua Hakim.
Baca juga: Persija Main Trengginas, Bobotoh Puji Hasil yang Pantas: Gak Sabar Tunggu Adu Mekanik
Hal yang memberatkan terdakwa dari aspek militer yaitu, terdakwa selaku seorang prajurit TNI telah dididik, dilatih dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI.
Namun terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyelenggarakan perjudian, menyalahgunakan senjata api dan munisi yang berujung pada hilangnya tiga nyawa anggota Polri.
"Terdakwa dinilai telah merusak sinergitas TNI Polri dan masyarakat," kata hakim.
Sementara dari Aspek pelaku, terdakwa selaku Babinsa yang seharusnya membina warga dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat, justru berperan aktif dalam menyuburkan perjudian di tengah masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan.
Dengan cara memviralkan melalui media sosial dan para pemain judi menjadi merasa aman dengan keberadaan terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Terdakwa juga pernah terlibat perkara perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN revolver.
Secara ilegal dan telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan militer.
Sedangkan Aspek Perbuatan, terdakwa memiliki amunisi tajam, selain berasal dari Kopda Zeni Erwanta juga diperoleh terdakwa dengan cara ilegal, yaitu mengambil amunisi latihan pada saat selesai latihan menembak di kesatuan.
Bahwa terdakwa juga menyimpan munisi tajam lainnya di rumah terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan oleh penyidik Denpom II/3 Lampung.
Aksi Nekat Pemuda di Garut karena Butuh Modal untuk Judi Online, Curi Emas Tetangga |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Janggalnya Penangkapan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol, DPR RI: Harusnya yang Disikat Bandarnya |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar |
![]() |
---|
Penangkapan 5 Penjudi yang Rugikan Bandar Dinilai Aneh, Anggota DPR: yang Diburu Seharusnya Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.