Kopda Bazarsah Divonis Hukum Mati, Selain Tembak 3 Polisi Hingga Tewas 2 Hal Ini Ikut Memberatkan
Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, memberikan vonis mati bagi Kopda Bazarsah, Senin (11/8/2025).
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang anggota Polri dan membuat keluarga merasakan kepedihan mendalam bagi keluarga korban.
Baca juga: Operasi Senyap Manila Digger, Instagram Bak Kuburan, Tapi Sempat Beri Psywar untuk Persib Bandung
Banding
Setelah divonis mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya akan mengajukan banding.
Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.
Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH mengatakan alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ujar Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).
Dalam hal ini tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Selanjutnya tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.
"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," katanya.
Sedangkan oditur militer I-05 Palembang menyatakan terima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.
"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.
Peltu Lubis
Tak hanya Kopda Bazarsah, kasus ini juga turut menjadikan Peltu Yun Hery Lubis sebagai terdakwa.
Bedanya, Kopda Bazarsah dijerat pasal pembunuhan sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian.
Peltu Lubis divonis dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
Aksi Nekat Pemuda di Garut karena Butuh Modal untuk Judi Online, Curi Emas Tetangga |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah |
![]() |
---|
Janggalnya Penangkapan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol, DPR RI: Harusnya yang Disikat Bandarnya |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar |
![]() |
---|
Penangkapan 5 Penjudi yang Rugikan Bandar Dinilai Aneh, Anggota DPR: yang Diburu Seharusnya Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.