Pemkab Bandung Belum Bersikap Soal PT BDS Meski Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Tunggu Sidang PKPU

Sekda Kabupaten Bandung mengatakan persoalan PT BDS saat ini masih dalam proses penanganan PKPU.

Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama
KASUS PT BDS - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana saat ditemui di peresmian Nawazena Driving Range di kawasan Stadion Si Jalak Harupat (SJH) pada Kamis (7/8/2025). Cakra mengatakan persoalan PT BDS saat ini masih dalam proses penanganan melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, akhirnya angkat bicara terkait perkembangan kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Ditemui Tribun Jabar, Cakra, mengatakan persoalan PT BDS saat ini masih dalam proses penanganan melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hingga saat ini belum ada langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebelum hasil sidang tersebut diumumkan pada hari ini, Kamis (7/8/2025).

"Sedang ditangani PKPU, nanti setelah sidang hari ini keputusannya hari ini, nanti kami infokan selanjutnya," ujarnya Cakra saat ditemui seusai acara peresmian Nawazena Driving Range di kawasan Stadion Si Jalak Harupat (SJH) pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Sindir Pedas Bupati Bandung dan DPRD, Para Vendor Korban PT BDS Kirim Dua Karangan Bunga 

Cakra tidak menjelaskan apakah akan ada tindakan administratif atau hukum dari Pemerintah Kabupaten Bandung pasca perkembangan terbaru dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan ayam boneless dada (BLD) oleh PT BDS, dan menyimpulkan ada indikasi tindak pidana korupsi.

"Dari beberapa bukti permulaan yang kami peroleh, kami menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," katanya.

Donny menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kejari juga memastikan bahwa fokus penyidikan saat ini hanya pada aspek tindak pidana korupsi. Untuk aspek pidana umum, Kejari menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Bupati Bandung Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT BDS yang Ditangani Kejari

"Untuk pidana umum tentu bukan merupakan lingkup kewenangan dari penyidik kejaksaan. Di sana lingkupnya penyidik kepolisian, silakan. Kami fokus kepada tindak pidana korupsinya saja," ucapnya.

Bupati Bandung Bungkam

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, baik Bupati Bandung Dadang Supriatna maupun Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung, Marlan Nirsyamsu juga belum banyak memberikan komentar. 

Bahkan, Bupati Dadang Supriatna enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Dadang langsung mengarahkan ke bawahannya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved