Beda Amnesti dan Abolisi seperti yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
Kolase TribunNews
ABOLISI DAN AMNESTI - (dari kiri) Tom Lembong, Presiden Prabowo Subianto, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pun memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong. Ini perbedaan amnesti dan abolisi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Sama-sama Hak Presiden, Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong

Lalu apa perbedaan amnesti dan abolisi?

Baca juga: Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK dengan Tangan Masih Diborgol

Meskipun keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, perbedaan utama antara amnesti dan abolisi terletak pada tahapan proses hukum dan akibat hukum yang ditimbulkannya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Sedangkan Abolisi adalah penghapusan terhadap proses penuntutan hukum.

Hak ini diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam proses pemeriksaan atau penuntutan, dan belum dijatuhi vonis pengadilan.

BEDA - Berikut tabel perbedaan amnesti dan abolisi.
BEDA - Berikut tabel perbedaan amnesti dan abolisi. (capture)


Perbedaan Singkat
Amnesti                                                                          
Tahapan Hukum    Diberikan kepada terpidana yang sudah divonis.    
Akibat Hukum        Menghapus semua akibat hukum pidana.                
Contoh Kasus         Hasto Kristiyanto (yang telah divonis).                       

Abolisi
Tahapan Hukum: Diberikan kepada tersangka/terdakwa yang masih dalam proses hukum.
Akibat Hukum: Menghapuskan penuntutan pidana (menghentikan proses hukum).
Contoh Kasus: Tom Lembong (yang sedang dalam proses hukum)

(*)

Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved