Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK dengan Tangan Masih Diborgol

Hasto keluar dengan masih mengenakan rompi oranye dan borgol di tangannya, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terkait kasusnya.

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
AMNESTI - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta dengan masih mengenakan rompi orange dan tangan diborgol pada Jumat (1/8/2025) pagi usai Presiden Prabowo Subianto memnerikan amnesti. Belum diketahui Hasto ke mana, namun mobil tahanan nampak keluar dari KPK (Tribunnews.com.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Hasto keluar dengan masih mengenakan rompi oranye dan borgol di tangannya, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terkait kasusnya.

Belum diketahui secara pasti ke mana Hasto dibawa, namun ia terlihat disambut oleh beberapa orang dan sempat mengepalkan tangan ke arah awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Pemberian amnesti ini telah disetujui oleh DPR RI sehari sebelumnya, bersamaan dengan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.115 terpidana lainnya.

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.03 WIB, Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Terlihat Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.

Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera. Terlihat, di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Belum diketahui Hasto dibawa ke mana oleh penyidik. Pihak KPK belum memberikan informasi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.(*)

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved