Analisis Rocky Gerung Soal Abolisi Tom Lembong dan Hasto dari Prabowo, Gemparkan Politik di Solo

Keputusan Presiden Prabowo menghentikan proses hukum untuk Tom Lembong dan Hasto ini menyita perhatian pengamat politik, Rocky Gerung sindir tim Solo.

Editor: Hilda Rubiah
Hasto (Kompas TV) dan Tom Lembong ( Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
AMNESTI DAN ABOLISI - Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keduanya terjerat kasus korupsi dan kini mendapat amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo. Rocky Gerung ungkap analisis peristiwa abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasti membuat gempar di Solo. 

Menurut Rocky, isu selanjutnya yang akan disuarakan adalah Fufufafa dan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kedua isu itu sudah melekat di benak publik sehingga tidak akan lenyap sampai akhirnya dibuktikan.

"Jadi kelihatannya memang ada semacam kesadaran politik dari publik untuk menekan dan tekanan itu pasti akan berlanjut pada isu Fufufafa pada isu ijazah palsu itu," kata Rocky.

"Isu Fufufafa dan isu ijazah palsu itu adalah isu publik yang sudah menetap yang terkait dengan pengetahuan yang tak mungkin disebutkan atau semacam insight yang ada di benak masyarakat Indonesia bahwa Presiden Jokowi memang berperangai politik, perangai politik ya, berperangai politik  pembohong. Jadi itu yang terjadi," lanjutnya.

Baca juga: Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi

Amnesti dan Abolisi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Sedangkan abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kebijakan Prabowo itu disetujui DPR dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Selain kepada Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.116 orang lainnya.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved