Analisis Rocky Gerung Soal Abolisi Tom Lembong dan Hasto dari Prabowo, Gemparkan Politik di Solo

Keputusan Presiden Prabowo menghentikan proses hukum untuk Tom Lembong dan Hasto ini menyita perhatian pengamat politik, Rocky Gerung sindir tim Solo.

Editor: Hilda Rubiah
Hasto (Kompas TV) dan Tom Lembong ( Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)
AMNESTI DAN ABOLISI - Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keduanya terjerat kasus korupsi dan kini mendapat amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo. Rocky Gerung ungkap analisis peristiwa abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasti membuat gempar di Solo. 

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto Timbulkan 'Gempa Politik' di Solo, Kenapa?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved