Analisis Rocky Gerung Soal Abolisi Tom Lembong dan Hasto dari Prabowo, Gemparkan Politik di Solo
Keputusan Presiden Prabowo menghentikan proses hukum untuk Tom Lembong dan Hasto ini menyita perhatian pengamat politik, Rocky Gerung sindir tim Solo.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rocky Gerung Sebut Abolisi Tom Lembong dan Hasto Timbulkan 'Gempa Politik' di Solo, Kenapa?
Air Mata Megawati Soekarnoputri Tumpah di Tengah Kongres Gara-gara Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Setelah Bebas, Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Temui Megawati di Bali, Hari Ini |
![]() |
---|
Beda Amnesti dan Abolisi seperti yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Ucapan Anies Baswedan ke Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Sahabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.