Sterilisasi Jogging Track Stadion Bima Cirebon: Satpol PP Bongkar Puluhan Lapak Pedagang Liar

Satpol PP memastikan bahwa jogging track di kawasan tersebut kini akan bebas dari aktivitas berdagang, khususnya di hari minggu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KERAMAIAN PEDAGANG - Potret keramaian para pedagang di jalan kawasan Stadion Bima, Cirebon. Pedangan musiman pada Ramadhan nanti akan dipusatkan di Jalan Stadion Bima.   

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kabar gembira bagi warga Cirebon yang gemar berolahraga di kawasan Stadion Bima.

Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP memastikan bahwa jogging track di kawasan tersebut kini akan bebas dari aktivitas berdagang, khususnya di hari minggu.

Ruang gerak untuk berlari, berjalan dan berolahraga pun bakal lebih nyaman.

Komitmen ini ditunjukkan dengan digelarnya penertiban puluhan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di sekitar jogging track, Rabu (30/7/2025).

JOGGING TRACK stadion bima
JOGGING TRACK - Potret jogging track di kawasan Stadion Bima Cirebon yang kerap dipenuhi pedagang, khususnya saat hari minggu yang mana menyulitkan para pelaku olahraga untuk berjalan

Tak tanggung-tanggung, dari 163 yang tercatat kini tersisa sebanyak 40 bangunan yang bakal me menjadi sasaran dieksekusi langsung oleh petugas gabungan.

“Ya, kita (Satpol PP) dibantu PUTR, Dinas LH, camat, lurah, dan teman-teman linmas, hari ini kita kembali membongkar bangunan liar di kawasan Bima yang tidak berproses."

"Kita sudah peringatkan, ada 40 bangunan ini yang kita eksekusi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, di sela-sela kegiatan, Rabu (30/7/2025). 

Baca juga: Polemik Stadion Bima Cirebon, Bina Sentra Buka Suara, Dispora Dinilai Langgar Etika dan Hukum

Menurut Edi, penertiban dilakukan bukan hanya karena pelanggaran izin, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan warga yang memanfaatkan area jogging track untuk berolahraga.

Terlebih, kawasan tersebut sempat dikeluhkan karena semrawut oleh bangunan pedagang yang berdiri sembarangan.

“Nah nanti di hari Minggu di jogging track ini, jam 6 pagi anggota kami akan mengamankan area agar bisa dinikmati oleh para warga yang berolahraga,” ucapnya.

Edi menegaskan, pihaknya tidak memperkenankan adanya lapak dagangan di sepanjang lintasan jogging track, baik yang menutupi jalur maupun di sisi-sisinya.

“Jadi di sisi jogging track maupun yang menutupi jalur jogging track kita tidak perkenankan untuk jualan. Tapi yang di area titik lainnya, silakan,” jelas dia.

Lapak pedagang tetap diperbolehkan di titik-titik yang telah ditentukan, namun harus memenuhi syarat, yakni tidak permanen, tidak melebihi luas dua meter, dan menghadap ke jalan.

Bentuk lesehan diperbolehkan, asal tanpa atap.

Payung pun dibolehkan, selama dibongkar setelah digunakan.

“Jadi tidak boleh ada bangunan permanen. Kalau lesehan boleh, tapi tanpa atap. Kalau pakai payung, tidak masalah, asal dibongkar lagi setelah dipakai,” katanya.

Dari pantauan, proses penertiban dilakukan dengan tertib.

Material kayu dari bangunan bambu yang dibongkar langsung diangkut menuju tempat pembuangan di Kopi Luhur.

Sebagian pedagang tampak keberatan, bahkan sempat terjadi protes.

Namun, setelah diberikan penjelasan secara humanis, mereka akhirnya legawa.

“Memang ada satu yang punya token listrik, itu kita amankan. Hari ini kita pantau sampai siang, mudah-mudahan 40 bangunan yang tersisa sudah clear,” ujarnya.

Lebih jauh, Edi juga Mengungkapkan alasan lain dari penertiban ini, yakni karena kawasan Bima diduga kerap menjadi lokasi aktivitas menyimpang saat malam hari, termasuk transaksi prostitusi online dan peredaran minuman keras.

“Memang di daerah ini terindikasi adanya aktivitas mesum pada malam hari, salah satunya tempat transaksi prostitusi online (Michat), bahkan banyak juga peredaran miras,” ucap Edi.

Terkait isu sewa-menyewa lapak oleh oknum tak bertanggung jawab, Edi menyatakan hal itu di luar koordinasi Satpol PP.

“Kami tidak mendalami itu. Yang jelas, dalam proses penertiban ini tidak terdengar adanya sewa-menyewa."

"Tapi kalau ada yang menyewakan setelah itu, kita tidak tahu itu oleh siapa dan datanya seperti apa,” jelas dia.

Sejak awal proses penataan, tercatat ada 163 bangunan liar di kawasan Bima.

Dari jumlah itu, 60 telah dibongkar mandiri oleh pemilik, 63 dibongkar oleh petugas dan 40 sisanya kini dalam proses eksekusi.

“Bangunan yang kami bongkar ini adalah yang pemiliknya tidak kooperatif."

"Kita sudah beri surat peringatan selama dua minggu, tapi tidak ada tanggapan. Makanya kami langsung eksekusi,” katanya. 

Sementara itu, warga sekitar menyambut beragam atas kebijakan ini.

Sebagian mendukung karena kawasan Bima kembali difungsikan sebagaimana mestinya sebagai ruang terbuka hijau dan pusat olahraga.

Namun, sebagian lainnya menyayangkan pembongkaran karena menyentuh mata pencaharian sejumlah pedagang.

Untuk mengantisipasi hal itu, Satpol PP membuka ruang dialog agar ke depan ada penataan lapak yang lebih baik.

“Tapi nanti harus kita bareng-bareng ngobrol supaya nanti dilokasikan dengan baik. Space-nya mana saja yang boleh dan parkir mana yang boleh, supaya arena jogging track ini bisa dinikmati oleh orang banyak,” ujarnya.

Penataan ini bukan akhir, melainkan awal dari perubahan wajah kawasan Stadion Bima yang lebih bersih, aman dan nyaman bagi semua.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved