Polemik Stadion Bima Cirebon, Bina Sentra Buka Suara, Dispora Dinilai Langgar Etika dan Hukum

Pihak Bina Sentra menilai Dispora telah melanggar etika bisnis dan bahkan berpotensi menabrak aturan hukum dalam implementasi kerja sama tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
WAWANCARA - Kuasa hukum Bina Sentra, Jihan Sandala. Kuasa hukum Bina Sentra, Jihan Sandala, menilai Dispora telah melanggar etika bisnis dan bahkan berpotensi menabrak aturan hukum dalam implementasi kerja sama tersebut. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polemik antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan Bina Sentra Football Academy terkait kerja sama pemanfaatan Stadion Bima makin memanas.

Kuasa hukum Bina Sentra, Jihan Sandala, menilai Dispora telah melanggar etika bisnis dan bahkan berpotensi menabrak aturan hukum dalam implementasi kerja sama tersebut.

“Pak Kadis menyebutnya pinjam pakai, padahal dalam praktiknya stadion itu disewakan lagi ke pihak lain."

Baca juga: Tak Terima Stadion Bima Digembok, Ketua PSSI Kota Cirebon Ancam Tempuh Jalur KONI dan Wali Kota

"Ini secara logika bisnis saja sudah bertentangan,” ujar Jihan kepada media, Selasa (29/4/2025).

Menurut Jihan, kliennya yakni Subagja selaku pemilik Bina Sentra Football Academy telah mengeluarkan dana sebesar Rp 800 juta untuk merenovasi Stadion Bima sejak Oktober 2024.

Namun, tanpa koordinasi, Dispora disebut menyewakan stadion kepada pihak ketiga.

“Kalau kami yang merenovasi, lalu Dispora menyewakan ke pihak lain, kapan kami bisa balik modal? Ini sudah tidak sesuai secara logika bisnis, apalagi secara perjanjian,” ucapnya.

Lebih jauh, Jihan menyebut Kepala Dispora kurang memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian hukum yang semestinya menjadi dasar dalam sebuah kerja sama.

“Harusnya, perdebatan soal definisi dan prosedur ini diselesaikan sebelum penandatanganan perjanjian."

"Kami saat itu berpikir urusan internal antara Dispora dan pihak pemkot sudah beres,” jelas dia.

Atas dugaan pelanggaran hukum, pihak Bina Sentra telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Cirebon. 

Jihan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.

“Kalau ada pelanggaran hukum, biar Polres yang menindaklanjuti. Kami sudah melapor, tinggal tunggu langkah dari mereka,” katanya.

Baca juga: Kadispora Kota Cirebon Gerinda Rantai Stadion Bima, Piala Pertiwi Tetap Jalan Hari Ini

Sebagai langkah lanjutan, Jihan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah, Kepala BPKPD dan Wali Kota Cirebon guna membahas kemungkinan revisi terhadap perjanjian kerja sama.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved